Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.

Jaksa KPK meminta hakim menolak nota perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, menegaskan dakwaan sudah jelas dan lengkap.

Anak usaha emiten manufaktur kendaraan, PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE) mengamankan dua kontrak baru terkait proyek tambang nikel.