Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).keamanan data
Kabut asap kebakaran hutan di Kalimantan kian parah. Kenali gejala ISPA dan tanda bahaya yang perlu segera ditangani.
Telkom Rampingkan Anak Usaha, Dari 68 Jadi 18 Entitas