Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) (unsoed.ac.id)

Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Umairah, pemilik Neng Mae, mengembangkan usaha oleh-oleh khas Jakarta dengan omset Rp 125 juta/bulan. Ia memberdayakan masyarakat dan siap ekspor.