OJK mencatat pembiayaan fintech lending untuk UMKM tumbuh 23,25% menjadi Rp35,12 triliun hingga Juni 2026, mendukung akses pendanaan yang lebih luas.
Dalam penyelidikan, aparat bahkan menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan ke nilai sekarang setara sekitar Rp4,14 miliar.
Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.